4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269);
5. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beasiswa Unggulan.
Baca Juga: BTS Masuk Daftar Rolling Stone “50 Album Konsep Terbesar Sepanjang Masa”
Lantas apa saja persyaratan umum bagi anda yang ingin mencoba dapatkan Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek ?
Persyaratan umum
1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
3. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama;
4. . dan Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Untuk mengetahui secara lebih lengkap supaya anda dapat mendaftar jadi calon penerima Beasiswa Unggulan ini, harap baca dan simak baik-baik dalam buku pedoman petunjuk teknisnya.
Silahkan download buku pedoman petunjuk teknis Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek di sini. ***
(Elsa Krismawati/Ayoindonesia.com)