KALTENGLIMA.COM - Menjadi sebuah pertanyaan bagi semua tenaga pendidikan apakah benar guru honorer akan diangkat menjadi PNS?.
Pasalnya beredar informasi terkait kebijakan pemerintah terkait guru honorer diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh KPK dan Kasus yang Menjeratnya
Apalagi dasar hukum yang membuat guru honorer diangkat menjadi PNS sebenarnya sudah ada.
Melansir Klik Pendidikan dengan judul
Kabar Baik! Guru Honorer Bisa Diangkat PNS Berdasarkan RUU ASN, Simak Penjelasannya, payung hukum tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus KDRT oleh Venna Melinda, Ferry Irawan: Klarifikasi Saja
Baca Juga: Kadisdik Mura Minta Pantau Kedisiplinan Guru
Dalam RUU ASN pasal 131 A tersebut menjelaskan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.
Selain itu ada persyaratan lainnya agar pegawai atau guru honorer diangkat menjadi PNS.
Persyaratan tersebut memprioritaskan yang memiliki masa kerja di Instansi paling lama, bidang fungsional, administratif, pelayanan publik bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buru Pengedar Narkoba ke Kombes Yulius
Terdapat juga persyaratan pengangkatan mempertimbangkan masa kerja, ijazah pendidikan dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan RUU ASN tersebut guru honorer diangkat menjadi PNS bisa menjadi kenyataan.