Benarkah Guru Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS, Berikut Penjelasannya

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 17:37 WIB
Guru honorer mempunyai kesempatan untuk  diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang  ASN (Kemenag DKI Jakarta )
Guru honorer mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (Kemenag DKI Jakarta )

Apalagi jika guru honorer tersebut telah memenuhi persyaratan tersebut untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Tiga HP Termurah 2023 Mengusung Chipset Snapdragon 865, Harga Terjangkau dan Gaming Lancar

Semua guru honorer yang memenuhi persyaratan layak menjadi PNS, mereka berjuang dan mengabdi di bidang pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Semoga menjadi perhatian pemerintah untuk guru honorer menjadi prioritas menjadi PNS.

Demikian informasi mengenai guru honorer diangkat menjadi PNS, semoga bermanfaat.***
(Achmad Irfan/Klik Pendidikan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB
X