Pemerintah Tambah Subsidi Motor Listrik, Ini 4 Kelompok Penerima

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 23:12 WIB
ilustrasi - motor listrik (ist)
ilustrasi - motor listrik (ist)

KALTENGLIMA.com - Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai.

Rangka, rem serta sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan, agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM.

Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini Lima Gejala Kekurangan Vitamin D

Terkait itu Pemerintah menambah subsidi motor listrik semula dari Rp 7 juta, naik menjadi Rp 10 juta. Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo menyampaikan, kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pengguna kendaraan yang relatif ramah lingkungan ini.  

"Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM, Kamis (28/12/2023). 

 Baca Juga: Ivar Jenner Trending Topic Gegara Lewati 4 Pemain Libya, Dipuji Netizen

Baca Juga: Simak Nich! Cara Mengatasi Gula Darah Naik saat Bangun Tidur

Payung hukum kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Mengacu pada aturan baru itu, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu, besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta, kelompok penerima manfaat insentif bertambah, dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi.  

 Baca Juga: Anies Baswedan Tertampar dan Kacamata Pecah, Kapten Timnas AMIN: Akan Tingkatkan Pengawalan

Kelompok penerima subsidi motor listrik Rp 10 juta Berdasarkan aturan terbaru ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima sunsidi motor listrik, antara lain: Perseorangan Kelompok masyarakat Lembaga pemerintah Lembaga non-pemerintah. Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik  hanya untuk perseorangan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X