KALTENGLIMA.COM - Apple mulai membayar denda ke pemilik iPhone lawas yang ikut dalam gugatan kelompok (class action) pada tahun 2020.
Denda ini ditetapkan setelah Apple terbukti memperlambat kinerja sejumlah model iPhone lawas termasuk iPhone 6.
Ken Strand dan Michael Burkhardt, dua pengguna yang turut serta dalam gugatan, mengonfirmasi pembayaran denda Apple.
Baca Juga: Ini 8 Bahaya Konsumsi Mie Instan Berlebihan Bagi Kesehatan Tubuh
Burkhardt juga membagikan bukti pembayaran kompensasi yang diterimanya lewat media sosial X (dahulu Twitter).
Menurut postingan Burkhardt, setiap pengguna mendapat kompensasi sebesar 92,17 dollar AS atau setara sekitar Rp 1,4 juta.
Apple meminta maaf atas kurangnya transparansi.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Begini Cara Mengembalikan WhatsApp kena Hack
Perusahaan juga menurunkan harga penggantian baterai iPhone menjadi US$ 29 pada 2018.
Produsen iPhone pun menyetujui penyelesaian tersebut hanya untuk menghindari proses pengadilan yang memberatkan dan mahal.
Syarat untuk mendapatkan ganti rugi dari Apple yakni :
Baca Juga: Ditegur KPI! Ivan Gunawan Umumkan Secara Mengejutkan Mundur dari Acara Host Brownies
- Berdomisili di Amerika Serikat
- Merupakan pemilik iPhone lawas atau keluaran maksimal 21 Desember 2017, seperti: iPhone 6, iPhone 6 Plus, iPhone 6s, iPhone 6s Plus, iPhone SE yang menjalankan iOS 10.2.1, iPhone 7 atau iPhone 7 Plus yang menjalankan iOS 11.2 atau yang lebih baru
- Mengajukan klaim pembayaran paling lambat Oktober 2020
Artikel Terkait
Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Jamut Final, Kadis Perkimtan : Kita Segera Menyelesaikan Pembayaran
Jelang Perhelatan Piala Asia 2024, Anak STY Berikan Pesan untuk Timnas Indonesia
Diterpa Cidera, Peluang Asnawi di Timnas Indonesia
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia Qatar 2023
Jadwal Lengkap Piala Asia 2023, Qatar vs Lebanon Pembuka