KALTENGLIMA.COM - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, kembali digugat oleh Amerika Serikat dengan tuduhan mengumpulkan data pribadi anak-anak tanpa izin orang tua.
Gugatan ini diajukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS, menyatakan bahwa kedua pihak melanggar Aturan Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) serta penyelesaian hukum sebelumnya dengan lembaga federal lainnya.
Menurut undang-undang federal AS, platform seperti TikTok harus mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data anak-anak di bawah 13 tahun.
Baca Juga: Produk Apple Ini Laku Keras Kalahkan iPhone
TikTok dan ByteDance dituduh mengabaikan permintaan orang tua untuk menghapus akun anak-anak mereka dan gagal mengambil tindakan meskipun mengetahui bahwa akun tersebut digunakan oleh anak di bawah 13 tahun.
Gugatan ini menyatakan bahwa pelanggaran tersebut telah memungkinkan jutaan anak di bawah 13 tahun menggunakan aplikasi TikTok, membuat mereka terpapar pada pengguna dewasa dan konten-konten dewasa.
TikTok membantah tuduhan ini, menyatakan bahwa kasus tersebut sebagian besar terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang sudah tidak akurat atau telah ditangani.
Baca Juga: Pesaing X, Threads Kini Punya 200 Juta Pengguna
Pada 2019, Musical.ly, yang telah dibeli oleh ByteDance pada 2017 dan bergabung dengan TikTok, diminta membayar 5,7 juta dolar AS untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran privasi anak.
Pemerintah AS juga menyatakan bahwa data pribadi yang dikumpulkan dari anak-anak ini dibagikan dengan Facebook milik Meta dan sebuah perusahaan analitik bernama AppsFlyer.
Pengaduan oleh DOJ dan FTC menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut telah memungkinkan jutaan anak di bawah 13 tahun menggunakan aplikasi TikTok, membuat mereka terpapar pada pengguna dewasa dan konten-konten dewasa.
Artikel Terkait
Bocoran Tampilan Perdana: Infinix XPad Siap Bersaing di Pasar Tablet
Janji Samsung Bawa Banyak Upgrade di Galaxy S25
Twitter Tak Dapat Lagi Diakses dari Mac App Store