9.000 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia, Kemenperin Tegaskan Tidak Boleh Dijual

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 19:37 WIB
 Foto iPhone 16  (Foto/Twitter)
Foto iPhone 16 (Foto/Twitter)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang memantau isu terkait peredaran produk ponsel iPhone 16 di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa hingga saat ini, sertifikat TKDN untuk ponsel terbaru Apple tersebut belum dikeluarkan.

Namun, produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau melalui pos dan tidak diperjualbelikan diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Instagram Kembangkan ‘Social Library’, Apa Fungsinya?

Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 termasuk dalam kategori barang postel yang dapat masuk Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dengan syarat bahwa jumlah yang dibawa tidak lebih dari dua unit per penumpang.

Barang bawaan tersebut tidak dikenakan kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%, asalkan digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial.

Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan atau yang dikirim melalui pos dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai, sementara ponsel dari produsen dan importir terdaftar harus memiliki sertifikat Standar Teknis yang dikeluarkan oleh Kemenperin.

Baca Juga: Siap-siap! Ada Cara Baru Cari Tiket Pesawat Murah di Google

Saat ini, iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di Indonesia karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN skema inovasi.

Kemenperin memperkirakan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang antara Agustus hingga Oktober 2024.

Meskipun ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, penjualannya di Indonesia dianggap ilegal. Kemenperin juga mendorong masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang.

Baca Juga: Huawei MatePad Pro 12.2 Resmi Meluncur: Tablet Canggih Rasa Laptop, Harga Mulai Rp 14 Juta

Febri menekankan bahwa Kemenperin berkomitmen untuk mengendalikan impor ponsel guna mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri, terutama mengingat potensi pasar domestik yang besar, dengan lebih dari 354 juta ponsel aktif di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X