Ini Alasan Kemenperin Pixel 9 Dilarang Dijual di Indonesia

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 08:17 WIB
Ilustrasi HP Pixel 9 Pro.  (Store.google.com/dok)
Ilustrasi HP Pixel 9 Pro. (Store.google.com/dok)

  

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ungkap mengapa ponsel andalan Google, yaitu Pixel 9, dilarang beredar di pasar Indonesia. Setelah beberapa waktu lalu publik dihebohkan karena Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 dan juga Pixel 9. Dalam siaran pers terbarunya, Rabu (20/11/2024) Kemenperin menyebutkan adanya larangan penjualan Pixel 9 di Indonesia karena terkait adanya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

"Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim," ucap Febri Hendri Antoni Arif selaku Juru Bicara Kemenperin.

Tambahan informasinya, dimulai dari seri perdana hingga yang terbaru, Google memang tidak mendistribudikan produk Pixel di pasar Indonesia. Hasilnya, konsumen yang ingin memilikinya harus membeli di luar negeri dan jika akan dipakai di Indonesia, maka diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Jadi Bintang: Tiga Media Asing Hujani Pujian untuk Pemain Muda Indonesia

Sebelumnya diketahui, publik sempat heboh dengan adanya pelarangan penjualan iPhone 16 dan Pixel 9. Momen pelarangan ini terjadi di momen bersamaan dan sama-sama tak mematuhi aturan TKDN.

Walau begitu, untuk Apple yang meningkatkan investasi di Indonesia. Kemenperin sudah menerima proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun. Lalu, Kemenperin akan memberikan respon dengan menggelar rapat pimpinan keesokan harinya.

Jumlah investasi dari perusahaan tersebut tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar USD 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: 6 Sikap Rendah Hati yang Membuatmu Disukai Banyak Orang Hingga Nyaman Berada di Sekitarmu

"Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut," ungkap Febri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X