DPR AS Larang Penggunaan Aplikasi WhatsApp

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 18:29 WIB
Ilustrasi WhatsApp. (Pixabay)
Ilustrasi WhatsApp. (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Penggunaan aplikasi WhatsApp di perangkat DPR Amerika Serikat (US House of Representatives) kini telah dilarang, menurut laporan yang diterbitkan Axios dan dikutip oleh The Verge pada Selasa.

Larangan tersebut disampaikan melalui email oleh Kepala Pejabat Administratif (CAO) DPR kepada para staf.

Kantor Keamanan Siber DPR menyebut WhatsApp sebagai aplikasi dengan tingkat risiko tinggi, terutama terkait dengan pengelolaan data pengguna.

Baca Juga: Cara Membeli Koin TikTok dan Harganya 2025, Dapat Mengirim Hadiah kepada Pengguna

CAO menjelaskan bahwa aplikasi ini dianggap kurang transparan dalam hal perlindungan data pengguna, tidak memiliki enkripsi untuk data yang disimpan, dan memiliki potensi masalah keamanan lainnya.

Sebagai tindak lanjut, staf DPR tidak diizinkan untuk mengunduh atau menggunakan WhatsApp dalam bentuk apa pun, baik versi mobile, desktop, maupun aplikasi web pada perangkat yang dikelola pemerintah.

Para staf yang sudah memiliki aplikasi tersebut di perangkat mereka diminta untuk segera menghapusnya.

Baca Juga: Keuntungan Mengulang HP Android dan iPhone Setiap Minggu

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Komunikasi Meta, Andy Stone, menyatakan ketidaksetujuannya melalui sosial media X.

Dia menegaskan bahwa WhatsApp sudah dilindungi oleh enkripsi end-to-end secara default, yang menjamin bahwa pesan tidak bisa dibaca oleh pihak ketiga, bahkan oleh Meta.

Stone juga menyebut bahwa tingkat keamanan ini lebih tinggi dibandingkan dengan banyak aplikasi yang disetujui oleh CAO.

Baca Juga: World War 3 Bergema di Linimasa: Iran vs Amerika-Israel

Selain WhatsApp, aplikasi TikTok juga sudah dilarang di perangkat DPR, dan penggunaan versi gratis ChatGPT juga dibatasi.

CAO Catherine Szpindor menekankan bahwa menjaga keamanan data anggota DPR dan staf adalah prioritas utama, dan mereka terus memantau potensi ancaman terhadap keamanan siber.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X