KALTENGLIMA.COM – Pihak Bareskrim Polri mengungkapkan negara mengalami kerugian ratusan miliar akibat pelanggaran IMEI.
Bareskrim Polri menemukan 191 ribu ponsel dengan IMEI illegal tanpa melalui Prodsedur verifikasi, 176.874 di antaranya adalah iPhone.
Mengenai pelanggaran IMEI ini diungkapkan dalam sebuah jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, pada 28 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Porprov Kalteng 2023: Seruyan Perlahan Meningkat
Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut kasus pelanggaran ponsel ilegal itu merugikan negara hingga Rp 353 miliar.
Sementara itu, ponsel-ponsel yang melanggar ketentuan IMEI akan melalui proses diblokir dari Indonesia.
Oknum di balik kejadian itu pun bakal dikenai pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Baca Juga: Kabar Duka! Aktor Serial Euphoria Angus Cloud Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun
Dugaan terkait hal ini mencuat pada akhir tahun selama 10 hari, pada 10-2- Oktober 2023. ***
Artikel Terkait
Kim Sejeong Siap Gelar Konser di Indonesia
Alasan Pinkan Mambo Tak Laporkan Suaminya yang Telah Lecehkan Anaknya : Saya Sibuk Bekerja
Fatal! Anak Seorang Pejabat di Ambon Diduga Pukul Remaja Hingga Tewas, Gegara Hal Ini..
Gokil! Film Ketika Berhenti di Sini Capai 500.000 Lebih Penonton Dalam Waktu 5 Hari
SM Entertainment Umumkan Para Member RIIZE, Selain Sungchan dan Shotaro Ada Siapa