Pelanggaran IMEI, Ratusan Ribu Ponsel Akan di Blokir Pemerintah

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 11:14 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan akan mematikan ponsel dengan IMEI ilegal  (PMJ News)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan akan mematikan ponsel dengan IMEI ilegal (PMJ News)

KALTENGLIMA.COM – Pihak Bareskrim Polri mengungkapkan negara mengalami kerugian ratusan miliar akibat pelanggaran IMEI.

Bareskrim Polri menemukan 191 ribu ponsel dengan IMEI illegal tanpa melalui Prodsedur verifikasi, 176.874 di antaranya adalah iPhone.

Mengenai pelanggaran IMEI ini diungkapkan dalam sebuah jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, pada 28 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Porprov Kalteng 2023: Seruyan Perlahan Meningkat

Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut kasus pelanggaran ponsel ilegal itu merugikan negara hingga Rp 353 miliar.

Sementara itu, ponsel-ponsel yang melanggar ketentuan IMEI akan melalui proses diblokir dari Indonesia.

Oknum di balik kejadian itu pun bakal dikenai pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Kabar Duka! Aktor Serial Euphoria Angus Cloud Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Dugaan terkait hal ini mencuat pada akhir tahun selama 10 hari, pada 10-2- Oktober 2023. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X