KALTENGLIMA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara soal dugaan kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebanyak enam juta data NPWP diperjualbelikan di darkweb, termasuk data milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, menyebut pihaknya mendukung penuh dan telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut.
"Untuk melakukan investigasi dan mitigasi atas dugaan kebocoran data pribadi," ujar Prabu dalam siaran pers.
Baca Juga: Manggung di Pestapora, Netizen Ramai Puji Aksi SBY
Prabu mengatakan, Kominfo menegaskan kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah diatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum akan dikenakan sanksi.
Untuk yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana dengan pidana paling lama empa tahun dan/atau denda paling besar Rp 4 miliar.
Sementara, yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pdana paling lama lima tahun tahun dan/atau denda paling besar Rp 5 miliar.
Baca Juga: Sejumlah Manfaat bagi Tubuh Jika Tak Konsumsi Gula Selama 30
"Adapun proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prabu.
Dalam kasus dugaan kebocoran 6 juta data NPWP ini, Prabu mengungkapkan jika Kominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan file mencurigkan agar terhindar dari pencurian data.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan adanya dugaan kebocoran Data Wajib Pajak, dapat melapor melalui kanal pengaduan DJP," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Tanda dan Dampak Gula Darah Tinggi pada Diabetes