KALTENGLIMA.COM - Kurang dari dua minggu usai dilantik, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid langsung dihadapkan dengan ujian pertama dalam pemberantasan judi online (judol). Apesnya, persoalan tersebut justru datang dari oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).
Perang terhadap judi online yang dilakukan di era Menkominfo Budi Arie Setiadi dilanjutkan Meutya Hafid yang dipercayai sebagai Menkomdigi di Kabinet Merah Putih. Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka 21 Oktober lalu, Meutya mengungkapkan tiga tugas prioritas yang dijalaninya dalam 100 hari ini, yakni keamanan digital, pemerataan internet dan ramah anak, dan judi online.
"Sesuai pesanan, pesanan tuh keinginan masih banyak yang kita coba tampung selama saya di Komisi I juga sebelumnya, di antaranya itu keamanan digital itu beberapa yang dititipkan secara serius, untuk kemudian juga perang kepada judol (judi online), pinjol ilegal," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Larang Penjualan iPhone 16, Menperin: Kasihan Masyarakat
"Karena saya perempuan, saya tambah enggak hanya dua itu. Tapi, saya tambah bagaimana internet ramah anak, bagaimana anak-anak kita bisa terlindungi, human traficking atau trafficking anak, pornografi anak, kekerasan anak. Itu juga akan menjadi fokus kita dalam pembenahan ulang digital," jelasnya.
Tetapi, niat tersebut justru digembosi oleh oknum pegawai Komdigi yang seharusnya melakukan pemblokiran terhadap situs judi online agar tak bisa diakses masyarakat, justru membiarkannya dan meraup untung dari permainan haram itu.
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan masih merebak salah satunya sebab tidak berjalannya pemblokiran. Hal tersebut terungkap ketika polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.
Baca Juga: Pertemuan di Solo: Ridwan Kamil Ingin Jokowi Jadi Juru Kampanye Pilkada Jakarta
Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, terdapat 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan oknum Komdigi yang ditangkap itu mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Tetapi, oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: IDAI Ingatkan Peningkatan Kasus Cacar Air, SMP di Tangerang Berlakukan Lockdown
Menkomdigi Meutya Hafid lalu menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).