KALTENGLIMA.com, Muara Teweh-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB-P3A) setempat menggelar kegiatan rapat Audit Stunting tingkat Kabupaten Barito Utara, di aula BappedaLitbang, Kamis (19/10/2023).
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan staf ahli bupati Heri Jhon Setiawan mengatakan, bahwa pencapaian target percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
“Stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang,” ujar Heri Jhon Setiawan.
Baca Juga: Rencana Induk Pengelolaan KEHATI, Kepala DLH Barito Utara : Pemerintah Daerah Wajib Menyusun
Baca Juga: DLH Barito Utara Paparan Hasil Penyusunan Dokumen Rencana Induk
Lebih lanjut Heri Jhon mengatakan audit kasus stunting dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan managemen pendampingan keluarga, diseminasi dan tindak lanjut.
“Audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans atau sumber data lainnya,” kata dia.
Heri Jhon menyebut, tujuan dilaksanakannya rapat audit kasus stunting adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Mangkir dari Penyidik di Kasus Syahrul Yasin Limpo
Baca Juga: Aktor L yang Diduga Terjerat Kasus Narkoba Lee Sun Kyun, Begini Tanggapan Agensi
Selain itu, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan melaksanakan program dan kegiatan untuk memepercepat penurunan stunting berdasarkan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Didalamnya disebutkan bahwa untuk pelaksanaannya, pemerintah daerah harus menindaklanjuti tentang pembentukan SK Tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan,” tukasnya.
Baca Juga: Antusias, Pemkab Murung Raya Gelar Senam Bersama Pengiat Literasi