Dugaan Netralitas ASN, 2 Camat dan Satu Lurah Diperiksa Bawaslu Barito Utara

photo author
- Sabtu, 28 September 2024 | 18:32 WIB
Ilustrasi - Dugaan Netralitas ASN, 2 Camat dan Satu Lurah Diperiksa Bawaslu Barito Utara
Ilustrasi - Dugaan Netralitas ASN, 2 Camat dan Satu Lurah Diperiksa Bawaslu Barito Utara

KALTENGLIMA.com,.Muara Teweh- Diduga melanggar netralitas ASN dan kode etik, 2 Camat dan satu Lurah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Barito Utara (Barut), Sabtu 28 September 2024.

Informasi diperoleh wartawan ini, 3 ASN itu di panggil untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: 5 Manfaat Tak Terduga dari Latihan Plank Rutin Saat Olahraga

Mereka adalah, Camat Teweh Baru, H Joni, Camat Teweh Timur, Abdul Gofur dan Lurah Lanjas, Romiadi Bahrul.

Namun dari tiga yang di minta klarifikasi, hanya 2 yang memenuhi panggilan, yaitu Abdul Gofur dan Romiadi Bahrul. Sementara H Joni belum di dapat keterangan terkait ketidakhadirannya. Mereka diperiksa dalam tiga sesi. Pagi, siang dan sore.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor! Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa?

Baca Juga: Kasus Cacar Monyet di Australia Capai 737, Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan

Komisionir  Bawaslu, Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Adi Susanto membenarkan pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari 2 ASN, terkait netralitas ASN.

"Kita tanyakan beberapa hal dalam kapasitas mereka sebagai ASN. Satu tidak hadir karena dalam perjalanan ke Palangkaraya," kata Adi di konfirmasi di Kantor Bawaslu, Sabtu sore.

Lagi lanjut Adi, pihaknya akan mencocokkan dan mengklarifikasi awal yang masuk ke Bawaslu dengan keterangan dari para ASN yang dipanggil.

"Nanti ada output nya, dan hasilnya nanti akan kami rilis," terangnya.

Sementara Abdul Gofur saat dikonfirmasi mengaku dirinya dimintai keterangan terkait satu kegiatan di Palangkaraya.

Sedang Romiadi Bahrul, mengaku ia hadir ke Kantor. Bawaslu klarifikasi terkait video yang beredar di akun Tiktok.

"Saya sudah klarifikasi soal di tiktok," kata Romi singkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X