MKKS SMP Kapuas: Pembahasan Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kebijakan Terbaru

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 14:14 WIB
MKKS tingkat SMP se-Kabupaten Kapuas hari Selasa di Aula Dinas Pendidikan Kapuas.
MKKS tingkat SMP se-Kabupaten Kapuas hari Selasa di Aula Dinas Pendidikan Kapuas.

KALTENGLIMA.COM - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP se-Kabupaten Kapuas kembali diadakan pada hari Selasa di Aula Dinas Pendidikan Kapuas.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kebijakan pendidikan serta menjadi wadah berbagi informasi dan solusi terkini di kalangan kepala sekolah.

Ketua MKKS, Wayan Sindra, menyoroti pentingnya pelaksanaan kegiatan yang mendukung perkembangan siswa, seperti senam Indonesia Hebat yang dianjurkan untuk dilakukan setiap hari.

Baca Juga: Mewujudkan Anak Indonesia Hebat melalui Program 7 Kebiasaan di Sekolah Dasar

Ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi mengenai tujuh kebiasaan anak Indonesia kepada seluruh kepala sekolah untuk mendorong pembentukan karakter siswa yang lebih baik.

Selain itu, agenda pertemuan ini meliputi pembahasan terkait pelaporan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), penilaian kinerja guru, dan prosedur kenaikan pangkat.

Diskusi ini bertujuan untuk memastikan setiap sekolah dapat menjalankan administrasi dan operasional pendidikan dengan optimal.

Baca Juga: Kantin Kejujuran di 18 Sekolah Dasar Kapuas Hilir: Membangun Budaya Anti Korupsi Sejak Dini

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Aswan. Dalam sambutannya, Aswan menekankan bahwa forum MKKS memiliki peran strategis sebagai wadah evaluasi dan inovasi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Kapuas.

Ia berharap, melalui pertemuan ini, setiap kendala yang dihadapi oleh sekolah-sekolah dapat diselesaikan secara kolektif dan inovatif.

Pertemuan MKKS ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga menjadi pendorong utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X