KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid resmi mengangkat sejumlah nama untuk menduduki jabatan baru di lembaganya.
Salah satu nama ialah Raline Shah yang diangkat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang kemitraan Global dan Edukasi Digital.
Raline Shah dilantik sebagai Stafsus Komdigi pada Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Kolom Komentar Salma Salsabil Dipenuhi Pro-kontra Netizen Usai Dilamar Dimansyah Laitupa
Kehadirannya diharapkan bisa memajukan dunia digital Indonesia, terutama yang bersentuhan dengan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.
Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Klarifikasi Dirinya Diusir dari Pesawat Airlines
Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
Raline Shah mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I.b. Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan.
Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sandy Permana Sempat Temui Seseorang di Danau
Dengan begitu gaji pokok yang diterima oleh Raline Shah kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200.
Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Terkait
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sandy Permana yang Masih Buron
Polisi Ringkus 3 Anggota Gangster Pasber Kasus Pengeroyokan di Kalsel, Masih Ada Pelaku Lain
Apakah DTKS Ada Hubungannya Dengan PIP dan KIP kuliah? Ini Penjelasannya
Raline Shah Jadi Staf Khusus Menkomdigi, Apa Tugasnya?
Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK Usai 3,5 Jam Diinterogasi