KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan dugaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025).
Hasto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB setelah diperiksa selama sekitar 3,5 jam sejak pukul 09.59 WIB. Ia terlihat tersenyum dan didampingi oleh tim pengacaranya. Meski berstatus tersangka, Hasto belum ditahan oleh KPK.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan tersebut, meskipun menurut KUHAP, penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.
Baca Juga: Raline Shah Jadi Staf Khusus Menkomdigi, Apa Tugasnya?
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan, termasuk penahanan.
Ronny menegaskan Hasto tetap tegar dan tenang dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. "Mas Hasto sudah siap, dengan kepala tegap dan senyum," ujar Ronny saat mendampingi Hasto di gedung KPK.
Hasto juga membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan, mengingat proses Praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, tetapi saya juga memiliki hak untuk melakukan Praperadilan.
Baca Juga: Apakah DTKS Ada Hubungannya Dengan PIP dan KIP kuliah? Ini Penjelasannya
Kami menyerahkan keputusan kepada pimpinan KPK, apakah akan melanjutkan pemeriksaan atau menunggu proses Praperadilan selesai," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
Suporter Mengamuk di Rest Area Tol Jagorawi, Dua Bus Rusak Parah
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sandy Permana yang Masih Buron
Polisi Ringkus 3 Anggota Gangster Pasber Kasus Pengeroyokan di Kalsel, Masih Ada Pelaku Lain