KALTENGLIMA.COM - Bersama Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama atau nota kesepakatan berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) soal Pemenuhan dan Perlindungan Hak Perempuan, juga Anak Berhadapan Hukum (ABH), Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu, juga dilakukan MoU perjanjian kerja sama antara PA dengan Kejaksaan Negeri Barut terkait Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Upaya Penguatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian pada PA Muara Teweh, kegiatan tersebut berlangsung di Aula PA setempat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Barut Muhlis mengapresiasi atas kesediaan PA Muara Teweh untuk bekerja sama dengan Pemkab Barut dalam menciptakan sistem perlindungan lebih baik bagi perempuan dan anak terlibat dalam proses hukum atau ABH.
Baca Juga: Rekrut Bek Muda Uzbekistan, Man City Resmi Datangkan Abdukodir Khusanov
“Sebagaimana kita ketahui bersama, perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan dalam masyarakat, termasuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita semua baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat, memberikan perhatian yang lebih besar untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi,” kata Pj Bupati Muhlis.
Ia selaku penjabat kepala daerah, dan seluruh jajaran Pemkab Barut sangat mendukung terkait upaya-upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Muhlis berharap, dengan adanya MoU ini, akan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Baca Juga: Song Heng Kyo Kejutkan Penggemar dengan Penampilannya di Awal Tahun, Rambut Bondol!
“Hal itu mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan mereka,” imbuh Pj Bupati Muhlis.
Sementara, Ketua PA Muara Teweh, Mulyadi, menjelaskan jika tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini untuk menghasilkan kerja sama dan koordinasi yang nyata dan mumpuni dalam rangka upaya penguatan dan pemenuhan perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian khususnya di Kabupaten Barut.
“Selain itu, MoU ini juga salah satu inovasi kami untuk menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,” kata dia.
Baca Juga: Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Disebut Menteri Pemarah
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Barut, Guntur Triyono, dengan adanya kerja sama ini Ia berharap dapat meningkatkan sinergitas antara Kejari Barut dengan PA Muara Teweh dan Pemkab Barut
Artikel Terkait
Benarkah Wajah Bopeng Disebabkan Oleh Pakai Masker Berlapis
Tak Ada di RS Polri, Ke Mana Putri Nikita Mirzani?
Resmi Ditunda, Program MBG di Kapuas Dijadwalkan Ulang Awal Februari
Heboh! Dituding Tampar Sopir dan Pecat Bawahan, Menteri Satryo Soemantri Didemo Anak Buah
Viral! Rekaman Suara Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Ngamuk di Rumah Dinas hingga Lakukan Kekerasan terhadap Pekerja