Menurutnya, perempuan dan anak seringkali berada dalam posisi yang rentan, sehingga bersama memastikan mereka mendapat perlindungan selama proses hukum perceraian berlangsung.
Guntur melanjutkan, jika ada pihak yang tidak patuh dan taat pada putusan peradilan dan tak memenuhi kewajibannya, akan dikenakan sanksi pidana.
“Kami bersama Pengadilan Agama akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat bagaimana tindak lanjut atas putusan peradilan itu dapat dijalankan, dalam hal ini kami memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum terhadap masyarakat di masa mendatang,” tuntas Guntur Triyono.
Artikel Terkait
Benarkah Wajah Bopeng Disebabkan Oleh Pakai Masker Berlapis
Tak Ada di RS Polri, Ke Mana Putri Nikita Mirzani?
Resmi Ditunda, Program MBG di Kapuas Dijadwalkan Ulang Awal Februari
Heboh! Dituding Tampar Sopir dan Pecat Bawahan, Menteri Satryo Soemantri Didemo Anak Buah
Viral! Rekaman Suara Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Ngamuk di Rumah Dinas hingga Lakukan Kekerasan terhadap Pekerja