Gogo-Helo Ajukan Laporan Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 20:36 WIB
Tim Gogo-Helo Pastikan Ajukan Gugatan ke MK Atas Hasil PSU Kabupaten Barito Utara (Foto: Doc. Mahkamah Konstitusi RI)
Tim Gogo-Helo Pastikan Ajukan Gugatan ke MK Atas Hasil PSU Kabupaten Barito Utara (Foto: Doc. Mahkamah Konstitusi RI)

Baca Juga: Chelsea Wajib Bayar 5 Juta Pounds Jika Batal Permanenkan Transfer Jadon Sancho

Pihaknya sudah mendapatkan bukti berupa daftar ceklis nama 72 warga yang disebut sebagai pihak penerima uang dari tim kampanye salah satu paslon. Adapun nilai uang yang diterima 72 orang itu bervariasi, dari Rp10 juta hingga Rp16 juta per orang.

“Dari keterangan salah satu saksi penerima uang yang diperiksa polisi, nilai uang yang diterima adalah Rp10 juta, Rp15 juta, Rp 16 juta per orang,” kata Rusdi yang mengaku ikut mendampingi warga bersangkutan saat diperiksa polisi.

Menurut saksi, penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap, sebelum gugatan Pilkada Batara diputuskan oleh MK.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, Deretan Idol Kpop Hingga Aktor Ini Berikan Sumbangan

“Berdasarkan keterangan saksi ini, berkembang lagi bahwa dari bulan Desember sebelum putusan MK sudah ada DP Rp1 juta, lalu pada awal Februari Rp5 juta, dan terakhir Rp10 juta,” beber Rusdi.

Rusdi juga mengatakan, dari 72 orang warga yang namanya terdaftar dalam ceklis itu, hanya 3 orang saja yang diperiksa penyidik. Artinya, masih ada 69 orang lagi yang namanya terdaftar dalam ceklis itu yang masih melenggang bebas dan kemungkinan mereka pun ikut mencoblos saat digelar PSU.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X