Baca Juga: Chelsea Wajib Bayar 5 Juta Pounds Jika Batal Permanenkan Transfer Jadon Sancho
Pihaknya sudah mendapatkan bukti berupa daftar ceklis nama 72 warga yang disebut sebagai pihak penerima uang dari tim kampanye salah satu paslon. Adapun nilai uang yang diterima 72 orang itu bervariasi, dari Rp10 juta hingga Rp16 juta per orang.
“Dari keterangan salah satu saksi penerima uang yang diperiksa polisi, nilai uang yang diterima adalah Rp10 juta, Rp15 juta, Rp 16 juta per orang,” kata Rusdi yang mengaku ikut mendampingi warga bersangkutan saat diperiksa polisi.
Menurut saksi, penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap, sebelum gugatan Pilkada Batara diputuskan oleh MK.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, Deretan Idol Kpop Hingga Aktor Ini Berikan Sumbangan
“Berdasarkan keterangan saksi ini, berkembang lagi bahwa dari bulan Desember sebelum putusan MK sudah ada DP Rp1 juta, lalu pada awal Februari Rp5 juta, dan terakhir Rp10 juta,” beber Rusdi.
Rusdi juga mengatakan, dari 72 orang warga yang namanya terdaftar dalam ceklis itu, hanya 3 orang saja yang diperiksa penyidik. Artinya, masih ada 69 orang lagi yang namanya terdaftar dalam ceklis itu yang masih melenggang bebas dan kemungkinan mereka pun ikut mencoblos saat digelar PSU.
***
Artikel Terkait
BI Mengeluarkan Peringatan Terkait Viral Tumpukan Rp 2 Miliar untuk Jasa Tukar Uang!
Ada Ojol Dapat BHR Cuma Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker
Joey Pelupessy Ada di Segala Tempat
Rizky Ridho, Justin Hubner dan Jay Idzes Banjir Pujian dari Netizen: Solid!