Gogo-Helo Ajukan Laporan Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 20:36 WIB
Tim Gogo-Helo Pastikan Ajukan Gugatan ke MK Atas Hasil PSU Kabupaten Barito Utara (Foto: Doc. Mahkamah Konstitusi RI)
Tim Gogo-Helo Pastikan Ajukan Gugatan ke MK Atas Hasil PSU Kabupaten Barito Utara (Foto: Doc. Mahkamah Konstitusi RI)

KALTENGLIMA.COM – Penasihat hukum tim Gogo-Helo mengajukna laporan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi terkait tindakan dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada Batara.

Namun, salah satu penasihat hukum tim kampanye pasangan Gogo-Helo, Rusidi Agus Susanto SH mengapresiasi tindakan penegak hukum yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: BNI Sepakat Bagikan Dividen Rp13,95 Triliun

“Kami berterima kasih kepada penyidik karena telah profesional dalam melakukan penetapan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan praktik politik uang,” kata Rusdi pada Senin, 24 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Tak hanya itu, ia berharap pihak kepolisian bisa secepatnya menyelidiki dan menuntaskan kasus ini secara profesional.

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Bebaskan Pajak Rumah di Bawah 2 Miliar

Di sisi lain, Rusdi menilai pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu telah gagal melaksanakan PSU.

Sebab, karena adanya pembiaran dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu paslon, sehingga hasil perolehan suara di dua TPS yang digelar PSU tidak murni.

Baca Juga: Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polisi Periksa Pelapor dan Saksi

“Karena PSU ini sudah kami anggap gagal, maka kami akan ajukan gugatan ke MK,” ucapnya tegas.

Sebelumnya, alasan MK meminta KPU menggelar PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru karena MK menilai hasil pemungutan suara di dua TPS itu bukan hasil yang murni.

Baca Juga: Sebelum Mudik, Pasien Jantung Disarankan Cek Kesehatan

“Persoalannya karena satu TPS di Malawaken ada 15 pemilih yang tidak membawa KTP, kemudian di TPS 01 Melayu ada dua selisih suara dalam hasil rekapitulasi. Jadi, alasan MK memutuskan melakukan PSU adalah untuk menjaga kemurnian hasil pemilihan,” terang Rusdi, lalu menyebut majelis hakim MK menilai terdapat 17 hasil surat suara yang dianggap tidak normal dari dua TPS itu.

Kemudian, dengan adanya kasus OTT dugaan praktik politik uang ini menjadi bukti kuat bahsa PSU telah gagal dilaksanakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X