KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - KPU telah merampungkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024, pada pemungutan suara ulang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Rekapitulasi hasil dilangsungkan di Gedung Balai Antang, Sabtu 9 Agustus 2025.
Paslon nomor urut 01 Shalahuddin-Felix(S1F) dinyatakan unggul dari paslon nomor urut 02 Jimmy-Inri.
Baca Juga: Pj Bupati Indra Gunawan Membuka Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan PSU Kabupaten Barito Utara
Namun hasil rekepitulasi ternyata tak diterima paslon Jimmy-Inri dan menolak untuk menandatangani berita acara penetapan hasil.
“Karena ada catatan kejadian khusus di sembilan PPK yang diangkat ke tingkat kabupaten. Itu alasan kami menolak tanda tangan ahsil rekapitulasi,” kata Iqbal, saksi dari paslon nomor urut 02 kepada media ini, Sabtu 9 Agustus 2025, malam.
Iqbal tak merinci temuan khusus pihaknya kepada media ini. Ia juga tak menerangkan apakah akan mengambil langkah hukum berikutnya.
Baca Juga: Jay Idzes Resmi Berlabuh ke Sassuolo, Jadi Rekrutan Bek Termahal Klub di Neroverdi
Sementara itu, Komisionir KPU RI membidangi Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik di wawancara terkait salah satu paslon tolak tanda tangan berita acara hasil perhitungan mengatakan, berdasarkan pasal 5 ayat 3 undang-undang nomor 8 tahun 2015, penetapan hasil rekapitulasi suara KPU tingkat kabupaten/kota itu bukanlah tahap terakhir.
Masih ada tahapan selanjutnya. yaitu penyelesaian pelanggaran dan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.
“Kami menilai proses pemungutan, perhitungan dan proses rekapitulasi suara di Barito Utara, telah berjalan sesuai dengan aturan. Terbukti dengan proses rekapitulasi berjalan lancar, mulai dari tingkat PPK sampai dengan tingkat kabupaten.
Baca Juga: Jelang Kemerdekaan, Ini Dia Ide Lomba 17 Agustus Tema Makanan
Ditanya lagi apa konsekwensi jika hasil rekapitulasi tidaik ditandatangani oleh satu saksi paslon? Idham menjelaskan, penetapan perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil rekapitulasi tepat sah.
Karena dilakukan secara terbuka, dibacakan satu persatu dan itu juga diawasi oleh bawaslu dan disaksikan oleh saksi kedua paslon.
Artikel Terkait
KPK Beri Keterangan Terkait Komentar Surya Paloh Soal OTT Bupati Kolaka Timur
Aktivitas Pagi Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Apa Saja?
Kalah dari Borneo FC, Pelatih Bhayangkara Soroti Finishing Pemain
Chelsea dan Manchester United Negosiasi Terkait Transfer Alejandro Garnacho
Real Madrid Resmi Perpanjang Kontrak Striker Gonzalo Garcia Hingga 2030