KALTENGLIMA.COM - KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi.
Keduanya diduga telah terlibat dalam kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Ary Egahni saat ini, tercatat merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hingga kini Ary Egahni merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem.
KPK masih belum menjelaskan lebih lanjut lagi perihal konstruksi perkara kasus yang telah melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Namun, keduanya diduga telah menerima suap dari beberapa pihak.
Berikut adalah profil dan biodata Ary Egahni Ben Bahat yang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim yang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bersama Istrinya
Ary Egahni adalah anggota DPR yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Dilansir dari berbagai sumber, Ary Egahni lahir di Banjarmasin pada 12 Mei 1969.
Politisi Partai Nasdem ini merupakan salah satu perempuan yang duduk di parlemen.
Dia terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca Juga: Sosok AKP Agnis Juwita Manurung Ramai Disoroti Karena Diduga Pamer Gaya Hidup Mewah
Artikel Terkait
Unggah Potret David Kesakitan Saat Terapi, Sang Ayah Diduga Sindir AG dan Mario Dandy
Erick Thohir Dikabarkan Akan Terbang dan Temui FIFA di Swiss
Ledakan Dahsyat Bahan Petasan di Magelang, 1 Orang Tewas dan 11 Rumah Rusak
Dituding Hamili Perempuan Diluar Nikah, Sehun EXO : Aku Tidak Melakukan Apa-apa
Sehun EXO Akan Ambil Tindakan Hukum Terkait Penyebar Kabar Hoax yang Menyeret Namanya