KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Tujuan utama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan adalah untuk menjawab kebutuhan mendesak dan perubahan prioritas yang mungkin terjadi sepanjang tahun.
Adanya perubahan dalam peta kebutuhan masyarakat serta kondisi ekonomi dan sosial yang menjadi alasan kuat mengapa harus melakukan penyesuaian anggaran.
Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph menyebutkan dalam KUA-PPAS perubahan, Pemkab Murung Raya telah menetapkan beberapa hal kebutuhan pada sektor peningkatan layanan Kesehatan dan perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, mengembangkan infrastruktur dan aksesibilitas.
Baca Juga: Simak Profil Mackenyu Arata yang Perankan Karakter Roronoa Zoro Live Action
Oleh karena itu, diharapkannya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mempercepat proses pembahasan.
“Sehingga nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tentang kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya, Senin (4/09/2023). (Fad)