Kaltenglima.com, Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Inspektorat Kabupaten Mura menggelar Sosialisasi Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hakordia yang bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa dan kecamatan dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: DPRD Barito Utara Dukung Penguatan Iklim Investasi yang Tertib dan Berkelanjutan
Hadir Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Heriyus, serta perwakilan Polres Mura dan jajaran Inspektorat kabupaten. Sebanyak 242 peserta terdiri dari camat atau perwakilan, kepala desa, dan ketua BPD mengikuti sosialisasi secara langsung. Kehadiran para pemangku kepentingan ini dinilai penting dalam memperkuat komitmen bersama membangun tata kelola desa yang bersih dan transparan.
Plt. Inspektur Kabupaten Mura, Arsuni, melalui Irbansus Inspektorat, Banjang Jalin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana edukasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran desa agar terhindar dari penyimpangan maupun pelanggaran hukum.
Baca Juga: Anggota Dewan Barut Parmana Tekankan Pentingnya SDM dan Sinergi Perangkat Desa untuk Pembangunan
Para narasumber dari Kejaksaan Negeri Murung Raya, Polres Murung Raya, dan Inspektorat Kabupaten Murung Raya hadir memberikan pemahaman mengenai pencegahan penyimpangan anggaran, penegakan hukum, serta penguatan sistem pengawasan internal. Materi tersebut diharapkan mampu menambah wawasan aparatur desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan. "Pemerintah daerah berharap sosialisasi tersebut dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Rahmanto.
Rahmanto Muhidin, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari tingkat paling bawah, yaitu desa, sebagai garda terdepan pelayanan publik.“Pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab seluruh aparatur pemerintahan, terutama di tingkat desa. Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Rahmanto. (Fad)