murung-raya

Pemkab Murung Raya Rakor Cadangan Pangan Pemerintah

Selasa, 14 November 2023 | 20:09 WIB
Plt Sekda Mura Serampang rakor cadangan pangan pemerintah daerah, Selasa (14/11/2023) (Fadang/Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu -Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Pj Bupati Murung Raya Hermon melalui Plt Sekda Serampang mengatakan, cadangan pangan sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Rakor Cadangan Pangan Memiliki Peran Strategis

"Dalam pelaksanaannya proses pengelolaan cadangan pangan Kabupaten tidak semudah membalik telapak tangan, untuk itu perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan. Karena idealnya cadangan berasa sebagai komiditi utama yang dikeloa dengan sistem pengelolaam atau disposal stok yang akan diberlakukan," kata Serampang dalam Rakor cadangan pangan pemerintahan Daerah bersama dinas terkait di aula Gedung A, Selasa 14 September 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) setempat.

Baca Juga: DPRD Murung Raya dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2024

Disampaikan, jumlah stok cadangan beras Pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman. Hal ini dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

Disisi lain, kata Serampang, tidak kalah pentingnya dengan Cadangan Pangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Hal ini nantinya akan berdampak pula dengan pengelolaan cadangan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan cadangan pangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan," tukas Serampang. (Fad)

Tags

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB