KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD harus berperan dalam memperkuat kapasitas warga dalam hal partisipasi, kerjasama, pengawasan, kemampuan kreatif dan inovati.
Selain itu, kemampuan teknis BPD membantu dan mengontrol penyelenggaraan Pemerintah desa.
Baca Juga: Warga Puruk Cahu Serbu Pasar Murah di Kelurahan Beriwit
“Mereka harus memahami akan kedudukan, tugas dan fungsi BPD dan tak kalah penting adalah terwujudnya pemenuhan kewajiban Pemerintah Desa secara tepat waktu sesuai ketentuan, serta membangun hubungan yang harmonis dan positif antara BPD dan Pemerintah Desa," kata Pj Bupati Mura Hermon, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Jonatan Christie dan Shanju eks JKT48 Resmi Menikah Hari Ini
Baca Juga: Dukung Peningkatan Wawasan dan Pengetahuan Aparatur Desa
Hermon juga minta para Anggota BPd SE Murung Raya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sejalan selaras dengan aturan yang berlaku.. Sebab jika salah bisa tersangkut kasus hukum.
"Saya ingatkan aggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sejalan selaras dengan aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan," tandasnya. (Fad)