KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu – Gangguan Kambtimas yang terjadi di Kabupaten Murung Raya selama tahun 2023 sebanyak 95 perkara.
Perkara ini imengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2022 yakni 53 perkara dan total mengalami kenaikan sebanyak 42 perkara.
Secara terperinci kejahatan konvensional sebanyak 70 perkara, transnasional 17 perkara, dan kekayaan negara 8 perkara.
Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa M 7,4 Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Bangunan Hancur hingga Jalanan Retak
"Terkait peningkatan gangguan Kambtimas di Murung Raya dari tahun 2022 hingga 2023 itu, kami tegaskan untuk tahun 2024 akan berupaya secara maksimal untuk menekan angka tersebut," kata Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah dalam konfrensi pers pada akhir tahun 2023 sekaligus pemusnahan barang bukti kejahatan di Mapolres setempat, Minggu (31/12/2023) lalu.
Baca Juga: Liburan Tahun Baru, Warga Barito Utara Tewas Tenggelam di DAM Trinsing
Baca Juga: Tahun Baru : Harga Rokok Alami Kenaikan, Berikut Daftarnya
Irwansah menyebutkan akan memaksimalkan dari Bhabinkamtibmas agar bisa bekerja sama dengan bhabinsa, Kepala Desa, dan tokoh – tokoh masyarakat yang ada di Desa sehingga bisa menyelesaikan permasalan yang ada di Desa.
“Jadi dari Bhabinkamtibmas itu mereka bisa menyampaikan pesan-pesan kambtimas sehingga tidak terjadi permasalahan krimanilitas dan kami akan melaksanakan pengamanan di tempat – tempat tertentu yang kira – kita bisa menimbulkan niat dari orang – orang yang akan melakukan kejahatan dan juga akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku sehingga memberikan efek jera,” tegasnya.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Murung Raya Dimeriahkan Artis Dangdut Jakarta dan Pesta Kembang Api
Baca Juga: Pindah ke LAFC, Hugo Lloris Sampaikan Perpisahan ke Fans Tottenham Hotspur
Lanjutnya untuk Kamseltibcarlantas tahun 2023, lakalantas terjadi sebanyak 18 kerjadian dibandingkan tahun 2022 terjadi hanya 10 kejadian.
“Terjadi kenaikan sebanyak 8 kejadian dengan jumlah korban yang meninggal dunia 6 orang korban luka berat 13 orang, luka ringan 12 orang dan rugi materi sebesar Rp 48 juta,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kasus menonjol Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menyebutkan tahun 2023 untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan terjadi sebanyak 1 perkara, kemudian pencurian serta pemberatan 11 perkara termasuk narkotika 16 perkara.