murung-raya

Pemkab Mura Konsultasi Publik Rencana RPJPD

Selasa, 16 Januari 2024 | 17:13 WIB
Pemkab Murung Raya melaksanakan Konsultasi Publik RPJPD (Dok.Kominfo SP)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2045.

Konsultasi Publik dibuka Staf Ahli Bupati Murung Raya, Rizal Samat, Plt Kepala Bappedalitbang Mura, Ferry Hardi serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di aula Gedung B Pemkab Murung Raya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Satpol PP Kecamatan Pamijahan Telusuri Video Wanita Viral 'Aa Kasiha Aa'

Dalam sambutannya, Pj Bupati Murung Raya Hermon melalui Staf Ahli Bupati Murung Raya Rizal Samat mengatakan, bahwa saat ini pemerintah Pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPN. oleh sebab itu, berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 2 menyatakan kurun waktu RPJPN sesuai dengan kurun waktu RPJPN.

Maka berdasarkan hal tersebut daerah diminta untuk menyusun dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah, walaupun dalam hal ini rpjpd kabupaten murung raya masih sisa 3 tahun lagi baru akan berakhir.

Baca Juga: Pemain Israel Ditangkap Polisi Usai Selebrasi Kontroversi di Liga Turki Terkait Serangan ke Gaza

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jose Mourinho Hengkang dari AS Roma

“Konsultasi publik merupakan tahap musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang aspiratif, partisipatif, dan terpadu, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat untuk menjaring saran, masukan dan aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan 20 tahun ke depan. poin-poin inti yang menjadi fokus kita dalam rpjpd tahun 2025-2045 yaitu gambaran umum, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah,” terang Rizal Samat.

Dimana menurutnya, rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045 ini menjadi sangat penting. untuk memastikan adanya kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, serta keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nguyen Van Truong Sulut Emosi Timnas Indonesia Menjelang Laga Krusial : Lawan Tidak Bisa Main-main

Baca Juga: Maruarar Sirait Pamit dari PDIP: Bapak Saya Mengatakan Jagalah Jokowi

"Konsultasi publik ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melibatkan masyarakat secara luas untuk berpartisipasi dan terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan RPJPD periode 2025-2045 yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah," tukasnya. (*)

Tags

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB