KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Murung Raya (Mura) mengambulkan gugatan pasangan bakal calon perseorangan Ahmad Tafruji – Pujo Sarwono (TOP) Atas sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)setempat
Ketua Komisioner Bawaslu Murung Raya Elides Jena saat diwawancarai wartawan di Gedung Aula DAD Kota Puruk Cahu, Selasa 9 Juli 2024 mengatakan, bahwa proses musyawarah terbuka ini membacakan hasil putusan atas gugatan dari Bacalon Pasangan Perseorangan.
Baca Juga: Inggris Menang Dramatis Lawan Belanda, Jumpa Spanyol di Final Euro 2024
Elides Jena menjelaskan, duduk perkara gugatan ini berawal dari proses verifikasi administrasi yang diselenggarakan oleh pihak KPU Murung Raya selaku termohon.
“Ya putusannya hari ini kita bacakan hasilnya, atas keberatan dari Bacalon Perseorangan selaku pemohon. Mereka (TOP.red) merasa dirugikan ketika dilakukan verifikasi administrasi pada perbaikan ke satu oleh KPU Mura sehingga pasangan jalur perseorangan itu menyampaikan keberatan kepada kami,” kata Eliedes.
Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Hadiri Rakernas XVI Apkasi dan Pembukaan Apkasi Otonomi Expo 2024
Baca Juga: Demokrat Resmi Usung Khofifah-Emil Maju di Pilgub Jatim 2024
Sementara hasil putusan Bawaslu Mura adalah mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan berita acara KPU Mura tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati independen.
Lalu, memerintkan kepada termohon (KPU, red) untuk melakukan verifikasi administrasi kembali berkenaan dengan dokumen persyaratan dukungan pemohon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan indikator dukungan ganda pekerjaan yg anggota dilarang dan KTP tidak bisa membaca serta tidak ada tandatangan di B1 KWK.
Serta memerintahkan kepada termohon untuk memberikan kesempatan perbaikan data kepada pemohon berkaitan dengan persyaratan dukungnan pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. (*)