muara-teweh

PN Muara Teweh Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Besar Untuk Tiga Terdakwa Pemberi Uang

Senin, 21 April 2025 | 22:06 WIB
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Pemberi Uang 36 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta (Dok. Kaltenglima)

***

Halaman:

Tags

Terkini