Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak Pergi ke Malaysia Digagalkan TNI AL

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 20:03 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. (Pexels/Alexandr Podvalny)
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. (Pexels/Alexandr Podvalny)

KALTENGLIMA.COM - Jajaran TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia pada Sabtu (19/4).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, mengungkapkan bahwa penggagalan terjadi saat para calon PMI hendak berangkat dari Dermaga di kawasan Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, menuju Tawau, Malaysia.

“Upaya penggagalan itu dilakukan pasukan Marinir Operasi Pengamanan Perbatasan (Ops Pamtas) Laut dan Udara RI-Malaysia di bawah Komando Satuan Tugas Laut Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II,” ujar Wira saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Menbud Sebut Masakan Khas Minang Layak Jadi Representasi Kuliner Internasional

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima personel Marinir Ops Pamtas tentang rencana penyelundupan calon pekerja migran ilegal dari Nunukan ke Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Barat dan Koramil setempat untuk menyisir area dermaga.

Dalam proses penyisiran, petugas menemukan tujuh orang calon penumpang di Dermaga Tradisional H. Putri Nunukan yang hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia, melalui Dermaga Tradisional Somel, Desa Sei Pancang.

Baca Juga: 5 Pelaku Pembakaran Mobil Dinas Polres Metro Depok Ditangkap

Ketujuh calon pekerja migran tersebut terdiri dari empat pria dan tiga wanita. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagai pekerja migran legal.

Selanjutnya, para calon PMI ilegal itu diserahkan kepada Polsek Sebatik Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk penanganan lanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X