KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menggratiskan layanan transportasi umum seperti MRT, LRT, dan Transjakarta untuk 15 golongan masyarakat tertentu.
Kebijakan ini diputuskan oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur dalam rangka program “Quick Wins” 100 hari kerja.
Berikut 15 golongan masyarakat yang akan menikmati transportasi gratis:
Baca Juga: RI dan Malaysia Jalin Kerjasama Kurikulum Pendidikan Keagamaan
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji sesuai UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Baca Juga: Paus Fransiskus Tutup Usia, Hanya Sehari Setelah Hadiri Perayaan Paskah
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Baca Juga: Waspada! 9 Produk Pangan Ini Ternyata Mengandung Babi, Ini Temuan BPJPH-BPOM
Program ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir Mei 2025. Besaran subsidi yang disiapkan Pemprov DKI untuk MRT dan LRT mencapai sekitar Rp59,1 miliar.
Prosedur penggunaan:
- Golongan 1 sampai 6 menggunakan Jakcard Combo dari Bank DKI
- Golongan 7 sampai 15 menggunakan TJ Card dari Transjakarta
Pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen tambahan sesuai kategori masing-masing.
Artikel Terkait
Pasca Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Kemenkes Terapkan Aturan Baru soal Ruang Kosong di RS
Paus Fransiskus Tutup Usia, Hanya Sehari Setelah Hadiri Perayaan Paskah
Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, 4 Pelaku Masih Buron