Pemprov DKI Jakarta Bakal Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Ini

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 17:31 WIB
Ilustrasi. MRT Jakarta (Instagram @mrtjkt)
Ilustrasi. MRT Jakarta (Instagram @mrtjkt)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menggratiskan layanan transportasi umum seperti MRT, LRT, dan Transjakarta untuk 15 golongan masyarakat tertentu.

Kebijakan ini diputuskan oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur dalam rangka program “Quick Wins” 100 hari kerja.

Berikut 15 golongan masyarakat yang akan menikmati transportasi gratis:

Baca Juga: RI dan Malaysia Jalin Kerjasama Kurikulum Pendidikan Keagamaan

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji sesuai UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Baca Juga: Paus Fransiskus Tutup Usia, Hanya Sehari Setelah Hadiri Perayaan Paskah


7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Baca Juga: Waspada! 9 Produk Pangan Ini Ternyata Mengandung Babi, Ini Temuan BPJPH-BPOM

Program ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir Mei 2025. Besaran subsidi yang disiapkan Pemprov DKI untuk MRT dan LRT mencapai sekitar Rp59,1 miliar.

Prosedur penggunaan:

- Golongan 1 sampai 6 menggunakan Jakcard Combo dari Bank DKI
- Golongan 7 sampai 15 menggunakan TJ Card dari Transjakarta

Pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen tambahan sesuai kategori masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X