KALTENGLIMA.COM - Polisi kembali menangkap tiga pelaku perusakan dan pembakaran mobil dinas milik Polres Metro Depok yang terjadi pada Jumat dini hari di kawasan Harjamukti, Cimanggis.
Dengan penangkapan ini, total sementara sudah ada lima orang yang diamankan terkait insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku lainnya yang berinisial ASR, LA, dan LS pada Senin, 21 April, dini hari. Dua pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap yakni RS dan GR alias AR.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Ini
Kelima pelaku yang telah ditangkap diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas), yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran mobil dinas kepolisian. Polda Metro Jaya kini masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian ini.
Aksi pembakaran mobil dinas polisi sempat viral di media sosial, memicu kecemasan di masyarakat karena menunjukkan kendaraan polisi yang terbakar parah di tengah jalan.
Insiden ini terjadi saat penangkapan tersangka berinisial TS, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: RI dan Malaysia Jalin Kerjasama Kurikulum Pendidikan Keagamaan
Saat petugas Satreskrim hendak membawa tersangka, massa melakukan perlawanan, mengepung kendaraan petugas, dan membakar salah satu mobil polisi.
Artikel Terkait
KKI Bertindak Tegas, Izin Praktik Dokter Kandungan Cabul di Garut Dicabut!
Pasca Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Kemenkes Terapkan Aturan Baru soal Ruang Kosong di RS
Paus Fransiskus Tutup Usia, Hanya Sehari Setelah Hadiri Perayaan Paskah
Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, 4 Pelaku Masih Buron
Waspada! 9 Produk Pangan Ini Ternyata Mengandung Babi, Ini Temuan BPJPH-BPOM