PN Muara Teweh Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Besar Untuk Tiga Terdakwa Pemberi Uang

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 22:06 WIB
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Pemberi Uang 36 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta (Dok. Kaltenglima)
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Pemberi Uang 36 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta (Dok. Kaltenglima)

KALTENGLIMA.COM – Ketiga terdakwa pemberi uang dalam kasus perkara tindak pidana pemilihan (money politik) resmi divonis hukuman oleh Majelis hakim PN Muara Teweh pada Senin, 21 April 2025 di PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Majelis hakim PN Muara Teweh, dipimpin oleh Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma memvonis ketiga terdakwa pemberi uang dalam perkara tindak pidana pemilihan (money politik) dengan pidana penjara selama 36 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga: Liverpool Butuh Satu Kemenangan Lagi untuk Kunci Gelar Juara Liga Inggris

Ketiga terdakwa dijatuhkan hukuman yakni, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II, Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22) dalam Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.MTW.

Vonis tersebut jauh di atas atau jika dihitung lima kali lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang cuman 7 bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga: Angelina Jolie Jadi Sorotan Usai Kembali Nyatakan Dukungan untuk Gaza

Putusan hakim sesuai dengan aturan dalam UU nomor 10/2016, Pasal 187A ayat (1) berbunyi ; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut Majelis Hakim, terdakwa mempunyai tugas masing-masing. Yang mana, para terdakwa mempengaruhi saksi Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, agar memilih paslon nomor urut 2, AGI-SAJA pada PSU 22 Maret 2025.

Baca Juga: Soeharto Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Mensos Jelaskan Alasannya

"Para terdakwa terbukti melakukan perbiluatan melawan hukum. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terpenuhi semua syarat pemidanaan, " demikian antara lain uraian pertimbangan majelis hakim.

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi, para terdakwa menyangkal perbuatannya, perbuatan paraterdakwa telah direncanakan dan dilakukan secara teratur, Para terdakwa telah melibatkan sejumlah orang melakukan tindak pidana, para terdakwa tidak kooperatif di persidangan, dan para terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.

Baca Juga: Kejagung sebut Kendaraan Mewah Tersangka Kasus Suap Ditempatkan di Rupbasan

Hal yang meringankan, terdakwa I dan terdakwa II tulang punggung bagi keluarganya, terdakwa III masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilaku.

Dalam amar putusan, hakim juga mengatakan masing-masing terdakwa  dibebankan membayar uang perkara Rp5 ribu, dan barang bukti uang sebesar Rp270 juta disita untuk negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X