muara-teweh

Bawaslu Barito Utara Tolak Laporan Paslon Jimmy- Inri, Tegaskan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:42 WIB
Gakkumdu Barito Utara rapat membahas hasil laporan kubu Jimmy-Inri terkait dugaan politik uang kubu lawan.

KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, menolak laporan tim kuasa hukum paslon 02 Jimmy- Inri, terkait dugaan politik uang.

Hal ini berdasarkan kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terdiri dari unsur Kepolisan, Kejaksaan dan Bawaslu, nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025

“Laporan dihentikan dan tidak direkomendasikan ke tahap penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawangsa Abubakar, dalam pres rilisnya, 21 Agustus 2025, siang.

Baca Juga: Anggota DPRD Kapuas Saferiansyah turut Berikan Dukungan Pelaksanaan Lomba Karaoke HUT RI ke-80 di Selat Hulu

Menurut Adam, pelapor atas nama Sedi Usmika dan laporan dilayangkan ke Bawaslu provinsi Kalteng, nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Laporan itu dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada tanggal 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/ 21.04/VIII/2025.

Terhadap laporan itu sebut Adam, Gakkumdu Barut telah melakukan rangkaian penanganan pelanggaran, dimulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan, untuk mengambil keputusan pada Rabu(20/8/2025).

Baca Juga: Pj Bupati Barut Indra Gunawan Resmi Buka MTQH ke-52 Tingkat Kabupaten Barito Utara

Kesimpulannya, laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dan unsur-unsur lain yang dikaji.

“Dalam laporannya pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Shalahuddin-Felix Sonadie, Tim Kampanye, Relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Nomor Urut 01.

Modusnya merekrut relawan, memberikan kartu relawan dan uang, membagikan uang menggunakan data dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga: Simpan Telur Ayam dengan Benar, Apakah Harus Dicuci Dulu?

Selain itu pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada. 

Laporan ini segera dilakukan proses klarifikasi. Gakkumdu Barut mengadakan rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan.

Halaman:

Terkini