Usai Penjemputan Paksa, KPK Resmi Tahan Rudy Ong

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:45 WIB
Pengusaha Rudy Ong Chandra menutup wajahnya saat dijemput paksa KPK. (Indotren.com)
Pengusaha Rudy Ong Chandra menutup wajahnya saat dijemput paksa KPK. (Indotren.com)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, pada Kamis malam, 21 Agustus 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan dijemput paksa terkait dugaan kasus korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Rudy akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Pengeroyokan Jurnalis dan Tim KLHK Saat Tutup Pabrik, Kapolres Serang Pastikan Tangkap Pelaku

Berdasarkan pantauan, Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.36 WIB dengan pengawalan sejumlah pegawai KPK.

Saat keluar dari mobil tahanan, ia terlihat memegang tangan seseorang yang mendampinginya dan tampak kebingungan ketika hendak masuk ke gedung.

Beberapa saat kemudian, Rudy berusaha bersembunyi di belakang orang tersebut untuk menghindari sorotan media, sementara tangannya tampak dalam keadaan diborgol.

Baca Juga: Mitra PT Timah Ketahuan Main Curang, Produksi Tambang Digelapkan

Sebelumnya, KPK telah dua kali memanggil Rudy Ong, yakni pada 23 Juni dan 29 Juli 2025, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Selain menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy juga tercatat sebagai perwakilan PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2013 dan 2013–2018, Awang Faroek Ishak, serta Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga merupakan putri dari Awang Faroek.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Radioaktif di Pengolahan Udang Cikande, KLH Mulai Usut Kasusnya

Namun, untuk Awang Faroek, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X