Selanjutnya Gakkumdu,melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal disangkakan, beserta dengan hasil klarifikasi atas 6 orang, terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor dan pelapor.
“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal disangkakan menurut Gakkumdu Barut laporan, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut. Sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan,” Beber Adam.
Berdasarkan pertimbangan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu tersebut, Bawaslu Barut memutuskan, laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Jurnalis dan Tim KLHK Saat Tutup Pabrik, Kapolres Serang Pastikan Tangkap Pelaku
4 Nama yang Jadi Pengganti Ole Romeny di Lini Depan Timnas Indonesia
Atasi Sakit Kepala Secara Alami Tanpa Obat, Ini Cara Efektifnya
Usai Penjemputan Paksa, KPK Resmi Tahan Rudy Ong
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Ini Penyebabnya