murung-raya

Adik Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas di Murung Raya

Rabu, 17 September 2025 | 12:10 WIB
Kapolres Mura AKBP Frangky M Monathein dalam pers liris didampingi Kasat Reskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal STK SIK dan Kasubsi PIDM Humas polres Mura Ipda Zaenal Arifin S. Sos, Rabu (17/09/2205) di halaman Mapolres. (Kaltng Lima)

Kaltenglima. com, Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) mengamankan seorang pria berinisial J (31), pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap kakaknya sendiri. Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Sungai Barito, Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Mura, AKBP Frangky M Monathen SIK, mengungkapkan bahwa hingga kini jasad korban belum ditemukan dan diduga hanyut di Sungai Barito.

Baca Juga: Dewan Minta Program Pembagunan Harus Merata

"Dari hasil penyelidikan, korban sebelumnya mendatangi pelaku dengan menggunakan perahu ces. Saat itu, pelaku berada di perahu taksi bermesin. Keduanya terlibat adu mulut akibat perselisihan soal penggunaan minyak solar, " kata kapolres dalam pers liris didampingi Kasat Reskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal STK SIK dan Kasubsi PIDM Humas polres Mura Ipda Zaenal Arifin S. Sos, Rabu (17/09/2205) di halaman Mapolres.

Baca Juga: Bupati Murung Raya Resmikan Gedung Baru RSUD Puruk Cahu

Cekcok semakin memanas, ketika korban yang membawa parang mencoba mengayunkan senjatanya ke arah pelaku. Pelaku berhasil menahan tangan korban, namun korban sempat berusaha mengambil badik dari tas pinggangnya. Melihat hal itu, pelaku langsung menerjang korban hingga keduanya terjatuh ke sungai.

Keduanya saling berebut parang di dalam air. Dalam pergulatan tersebut, parang mengenai bahu kiri korban. Pegangan korban pun terlepas, sehingga senjata berhasil dikuasai pelaku. Pelaku kemudian mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala korban. Setelah itu, parang tenggelam ke dasar sungai.

Pelaku berhasil naik ke perahu korban, sementara korban tidak lagi terlihat di permukaan air. Kasat menambahkan, hingga waktu pencarian habis jasad korban belum juga ditemukan. Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan polisi yakni pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. Ancaman pidana bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Fad) 

 

Tags

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB