palangkaraya

Pembahasan Rancangan APBD 2026 menjadi Agenda Utama Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kalteng

Senin, 13 Oktober 2025 | 18:38 WIB
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 (MMC Kalteng)

KALTENGLIMA.COM - Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun Sidang 2025 digelar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin, 13 Oktober 2025 di Ruang Rapat Paripurna, kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri oleh Wakil Ketua, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Gubernur, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Tenaga Ahli DPRD, serta tokoh masyarakat, adat, dan pemuda.

Baca Juga: Pria di Tarakan Nekat Curi Emas dan Uang Tunai Gegara Kecanduan Judi Online

Dalam sambutan pengantarnya, Arton menyatakan bahwa rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum, sesuai Peraturan DPRD Prov. Kalteng No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 121 ayat 1c. Agenda utama rapat adalah mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong saat pimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.

Baca Juga: Iran Tak Mau Hadiri KTT Perdamaian Gaza

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 memperhatikan beberapa aspek penting, yaitu kemampuan keuangan daerah sebagai dasar perencanaan belanja yang sesuai dengan prioritas, pengelolaan belanja secara efektif, efisien, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik, rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas keluaran belanja serta pengalokasian anggaran untuk belanja wajib dan program prioritas daerah, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Wagub menegaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 telah mempertimbangkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Rincian Nota Keuangan dan Lampiran Raperda APBD 2026 memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2026, yang mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga: Pemerintah sebut AS Tak Larang RI Impor Udang dan Cengkeh

“Mari kita terus berkolaborasi, dalam membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera untuk Indonesia Emas”, pungkasnya.

***

Tags

Terkini