Kaltenglima.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanaka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa/Kelurahan Laung Tuhup, bertempat di aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (13/11/2025).
Rakor dibuka Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Simon Loteh.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Oktober–November 2025
Rakor tersebut turut dihadiri oleh unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt. Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, jajaran kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Kabag Pemerintahan, Simon Loteh, menyampaikan bahwa percepatan penetapan dan penegasan tata batas desa dan kelurahan merupakan langkah penting serta mendesak untuk segera dilaksanakan.
Baca Juga: Heriyus: Satlinmas Garda Terdepan Jaga Ketertiban dan Ketenteraman Daerah
“Batas administrasi ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, termasuk dalam penyusunan perencanaan pembangunan serta pengelolaan wilayah. Namun, perlu ditekankan bahwa penetapan tata batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan pribadi atas tanah,” jelas Simon.
Lebih lanjut, tambah Simon, bahwa penyelesaian tata batas desa juga berkaitan erat dengan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang, yang membutuhkan data batas wilayah yang valid dan akurat sebagai dasar administrasi pemerintahan ke depan. (Fad)