palangkaraya

Juara Bertahan Keterbukaan Informasi: Pemprov Kalteng Sabet Predikat Informatif untuk Keempat Kalinya

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:25 WIB
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson Barthel Aden saat menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin. (MMC Kalteng)

KALTENGLIMA.COM - Provinsi Kalimantan Tengah kembali mencatat prestasi naisonal dengan meraih Predikat Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat.

Penghargaan ini diterima oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson Barthel Aden.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin, pada Senin, 15 Desember 2025 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta.

Baca Juga: Terseret Kasus Isu Perselingkuhan dengan Mantan Menteri, Davina Karamoy Siap Tempuh Jalur Hukum

Capaian Predikat Informatif untuk keempat kalinya ini menegaskan konsistensi dan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson Barthel Aden, menyampaikan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Tengah.

"Bapak Gubernur selalu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, karena seluruh informasi wajib diketahui oleh masyarakat agar masyarakat dapat memahami, mengetahui, serta mendukung seluruh kebijakan pemerintah," ujar Herson.

Baca Juga: Agar Jantung Tetap Aman, Kenali Tanda Tubuh Saat Olahraga yang Harus Diperhatikan

Lebih lanjut, Herson menegaskan bahwa predikat tersebut bukan sekadar penghargaan, tetapi tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

"Predikat Informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memanfaatkan teknologi informasi agar pelayanan publik semakin transparan, terbuka, dan melayani," pungkas Herson.

Baca Juga: 4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan dan inovasi dalam pengelolaan informasi publik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

***

Tags

Terkini