KALTENGLIMA.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Baca Juga: Bupati dan Wabup Barito Utara Salurkan Beasiswa SIP PINTAR, Bakal Merata di 2026
Nadiem dkk didakwa dalam berkas penuntutan terpisah. Perkara Nadiem dkk ini akan diadili dan diperiksa oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Artikel Terkait
Melalui Seminar Natal Nasional, Kalteng Dorong Implementasi Nilai Huma Betang dalam Kehidupan Keluarga Modern
Practical Shooting Sumbang Emas, Vincentius Djajadiningrat Tak Terbendung di SEA Games 2025
Viral! Ofisial Malaysia Peluk Basral Graito Hutomo Usai Raih Emas di SEA Games 2025
Viral! Resbob Pelaku Ujaran Kebencian ke Viking dan Suku Sunda Ditangkap Polisi di Jawa Timur
Motivasi Siswa Jadi Orang Hebat Banggakan Barito Utara, Bupati Shalahuddin: Kuncinya Hormati Guru