murung-raya

OPD Pemkab Murung Raya dan Rumah Sakit Teken MoU dengan Kejari

Jumat, 7 Juli 2023 | 11:53 WIB
OPD Pemkab Murung Raya dan Rumah Sakit Teken MoU dengan Kejari (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu -Sebanyak empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) dan UPTD RSUD Puruk Cahu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU,) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ke-4 OPD tersebut yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Murung Raya dan Dinas Perindustrian Perdagangan koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Murung Raya serta UPTD RSUD Puruk Cahu.

Baca Juga: Cesar Azpilicueta tinggalkan Chelsea setelah 11 tahun, Resmi Gabung di Atletico Madrid

Baca Juga: Luka Romero Resmi Bergabung ke AC Milan, Gelandang Muda Dari Argentina

Nota Kesepahaman yang diteken dalam bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara

Bupati Mura Perdie M Yoseph melalui Asisten I Sekda Murung Raya Serampang mengatakan, untuk Kepala OPD dan RSUD yang sudah menjalin MOU agar memberikan informasi data dan dokumen yang memang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam rangka mengelola ataupun pendampingan.

“Oleh sebab itu kita menyambut baik apa yang dilakukan beberapa OPD, mulai dari sekarang jalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang intens dengan pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya,”
harap Serampang dalam penandatangan MoU di Aula gudang B kantor Bupati Kamis (6/7) lalu.

Baca Juga: BB Girls Siap Comeback Agustus Mendatang, Jadi Comeback Pertama dengan Nama Baru

Baca Juga: NCT DOJAEJUNG Jadi Headline Performance di Comic-Con Internasional

Asisten I Sekda Mura Serampang juga berharap OPD lain yang ada di Murung Raya juga bisa mengikuti untuk melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Neclgeri Murung Raya.

Sementara Kajari Mura Kosasih mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Murung Raya sesuai dengan Amanah Pasal 33 undang-undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan.

Baca Juga: Aktor Kim Bum Siap Sapa Penggemar Indonesia September Mendatang

Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya, dan salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah penandatanganan kesepakatan.

"Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, saya mengucapkan terimakasih kepada para pihak terkait yang telah menerima kami selaku jaksa pengacara negara menjadi mitra hukum dI bidang perdata dan tata usaha negara melalui penandatanganan nota kesepakatan," sebut Kajari. (*)

Tags

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB