murung-raya

TPP ASN Mura Akan Dicairkan, Ini Syaratnya

Minggu, 15 Mei 2022 | 08:30 WIB
Sekda Mura Hermon menjelaskan terkait pencairan TPP ASN (Fadang Irwan/Kalteng Lima)
Kaltenglima.com, PURUK CAHU -  Tunjangan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kabupaten Murung Raya (Mura) akan segera dicairkan sekaligus sebanyak empat bulan.
 
Sekda Mura Hermon menyampaikan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan kepada ASN yang memiliki beban kerja dalam melaksanakan tugas yang melampaui beban kerja normal sebanyak 112,5 jam/bulan dan minimal 175 jam/bulan.
 
"Besar kecilnya persentase TPP yang diberikan terhadap ASN dilingkup Kabupaten Murung Raya, kembali lagi dengan kemampuan keuangan daerah," terang Hermon, Kamis (12/05/2022) dalam sosialisasi produk hukum daerah Kabupaten Murung Raya dan pembinaan penyuluhan hukum diikuti oleh sejumlah Dinas atau Badan dilingkup OPD di Aula Gedung B Sekretariat Daerah Kantor Bupati Murung Raya, Kamis (12/5/2022).
 
“Tinggal menunggu prosedur dan administrasi dokumen yang harus dilengkapi, karena ada persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi,” tambah Sekda
 
Namun pada intinya, kata dia, TPP adalah sebuah penghargaan terhadap pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
 
"Apabila daerah mampu memberikan TPP, maka TPP akan diberikan. Namun sebaliknya jika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan pemberian TPP, maka dimungkinkan juga untuk belum bisa diberikan untuk beberapa waktu," jelasnya
 
 
 

Tags

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB