Kaltenglima.com - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor, SH MM mengupayakan mengakomodir keinginan tenaga kontrak untuk dapat terus bekerja sesuai dengan ketentuan sebelum 2023. Tetapi ditegaskannya, peraturan Pemerintah Pusat tidak bisa dihindari.
Terkait tenaga kontrak itu disampaikannya, saat menggelar jumpa pers dengan awak media di Storia Cafe Jalan Tjilik Riwut Sampit, Minggu (3/7/2022) dimulai pukul 18:00 WIB.
Halikinnor mendasari apa yang disampaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48/2005 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor: 56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Tak Lulus Seleksi Tenaga Kontrak Ribuan Orang Akan Gelar Aksi Demonstrasi
Dalam PP Nomor: 56/2012 itu, Halikinnor menjelaskan, bahwa sejak ditetapkan PP tersebut, semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat non-PNS dan atau non P3K untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara(ASN).
Kemudian sebagai dasar, disebutkannya pula Undang-undang (UU) Nomor : 5/2014 tentang ASN. Dijelaskannya dalam UU Nomor : 5/2014 itu ASN hanya terdiri dari PNS dan P3K.
Disebutkannya pula PP Nomor 49/2018 tentang manajemen P3K, Pasal 29 ayat 3 PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS atau non P3K yang mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan perataruan yang berlaku.
Baca Juga: Mau Tahu Tentang Holywings Baca Sampai Selesai Artikel ini
Dan pada PP Nomor 49/2018 pasal 99 ayat 1 yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan P3K paling lambat tanggal 28 Nopember 2023.
"Ditegaskan baru-baru ini oleh Menpan-RB, yang menjadi permasalahan kepala daerah seluruh Indonesia yaitu Surat Menpan-RB Nomor :No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada angka enam huruf e berbunyi bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas, dan tetap mengangkat pegawai non ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Halikinnor.
Kemudian, berdasarkan pernyataan Mahfud MD selaku Menteri PAN-RB Ad Interim, pengganti Tjahyo Kumolo yang telah wafat, disebutkanya PPK nekad rekrut honorer akan diberikan sanksi sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 12/2017 tentang pembinaan dan penguasaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca Juga: PNS, CPNS dan P3K Terima Gaji Ke-13 Awal Juli 2022 Ini
"Ini berat, kalau di hati saya ingin menangis rasanya. Tidak dilaksankan mati Bapak, dilaksanakan mati Umak. Tapi kenapa saya tetap mempertahankan tenaga kontrak ini karena fakta reel di lapangan, tenaga kontrak itu masih kita perlukan," kata Halikinnor.
Bupati Kotim ini juga sudah menyurati Menpan-RB untuk mengangkat tenaga kontrak menjadi PNS, namun usulan itu ditolak.