Halikinnor mengatakan, untuk menyiasati hal ini pihaknya melalui Badan Kepegawaian Daerah dalam waktu satu minggu ini akan mengevaluasi jumlah kebutuhan tenaga kontrak di lapangan dan selanjutnya akan melakukan kembali passing grade untuk mempertahankan tenaga kontrak disesuaikan dengan kompetensinya. (***)