murung-raya

Polisi Tangkap Pemuda di Murung Raya Edar Sabu, Ini Identitasnya

Kamis, 24 November 2022 | 14:50 WIB
Pelaku RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang ditangkap karena jual sabu Selasa (22/11/2022) ( (foto : Satresnarkoba Polres Mura)

KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU - Petugas kepolisian menyergap sebuah rumah kosong di RT 05 RW 01 Kelurahan Muara Bakanon, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib lalu.

Dari penyergapan, polisi berhasil mengamankan pemuda berinisial RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya karena kedapatan edar atau sebagai penjual  narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Jual Nomor Telepon Idol K-Pop, Pengguna Twitter Ini ditegur Sungjae BTOB

Penangkapan pemuda RS dengan identitas berstatus pelajar/mahasiswa di kartu identitasnya (KTP) ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto SH membenarkan penangkapan pemuda itu.

Baca Juga: Jin BTS Akan Wamil 13 Desember Mendatang

Baca Juga: Swiss vs Kamerun Sore Ini 17.00 WIB, Berikut Link Live Streaming

"Terduga pelaku RS ini kita amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon," kata IPTU Heri Purwanto SH

Saat upaya penyergapan, diketahui dari informasi dan pengintaian yang dilakukan target sedang berada di sebuah rumah kosong yang diperkirakan sedang asyik memakai sambil menimbang sabu-sabu untuk di jual kembali.

Baca Juga: Masya Allah! 1000 Orang Tercatat Menjadi Mualaf Saat Piala Dunia 2022

"Saat di lakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap RS ini kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 paket plastik klip transparan berisikan sabu sabu seberat 1,20 gram, timbangan digital, 14 lembar uang senilai 50 ribu rupiah, 1 buah bong (alat hisap) botol kaca lengkap," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, RS bersama barang bukti yang berhasil di sita telah berada di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kepada RS ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Sementara pengakuan terduga pelaku kepada media ini, dirinya mendapatkan barang haram dari kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara. "Barang saya dapat dari Muara Teweh dan nyambi jual sabu ini sudah saya dilakoni sekitar 1 tahun," katanya ketika di wawancarai wartawan media ini. (*)

Tags

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB