KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang sebesar 3.488.798 mengalami kenaikan 0,1 dari UMK tahun sebelumnya Rp3.205.291.
Menurut Wabup Murung Raya Rejikinoor S.Sos hasil sidang dewan pengupahan telah disepakati untuk UMK tahun 2023 menjadi Rp3.488.798 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nanti.
Baca Juga: PT IMK Berikan Edukasi Dunia Pertambangan di SMKN 1 Tanah Siang
Baca Juga: Lowongan CPNS 2023, Anas: Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Prioritas
Diharapkan, penetapan UMK di Murung Raya tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun buruh.
"Penetapan upah minimum tahun 2023 berpedoman pada Permenaker nomor 18 tahun 2022," kata Wabup Rejikinoor usai rapat.
Menurut Kinoi sapaan akrab Wabup, tampak terjadi kenaikan signifikan. Walaupun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan perusahaan Baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan dampak kepada Kabupaten Murung Raya.
Baca Juga: HyunA dan Dawn Dikabarkan Putus
Baca Juga: Guru Akan Terima TPP Dalam Waktu Dekat, Dirjen Kemdikbud Sudah Surati Gubernur
Wabup menambahkan, kepada pada perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan beroperasi jangan hanya bisa menggeruk hasil bumi.
"Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan dan wilayah binaan perusahaan agar jadi perhatian," terangnya.
Kadis Transnaker Mura Kariadi mengatakan, UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum.
Baca Juga: Viral Video Air Deras Dari PLTA Bungbulang Garut Yang Bocor, Diduga Akibat Gempa Cianjur
Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri, Wakil Bupati, Rejikinoor Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kariadi, dan pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perusahaan dan stakeholder terkait lainnya. (*)