kaltenglima.com, MUARA TEWEH - Masalah kembali datang menghampiri perusahaan besar sawit, PT Antang Ganda Utama (AGU)/DSN. Kali ini, perusahaan tersebut mesti berhadapan dengan koalisi empat organisasi di Kabupaten Barito Utara.
Koalisi empat organisasi, meliputi Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak), Forum Pemuda Dayak (For Dayak), Persatuan Pemuda Dayak (Peperdayak), dan Pemuda Pancasila Barito Utara, melarang PT AGU memanen sawit di Desa Baliti, Kecamatan Gunung Timang.
Pelarangan tersebut dengan alasan PT AGU harus lebih dahulu menyelesaikan masalah alias konflik lama dengan Begatui Bersaudara. Konflik terjadi sejak 2017.
Begatui cs merupakan pemegang SKT nomor 31/XII/2016 dengan luas lahan 86 hektare. Koalisi Ormas memasang spanduk larangan panen di jalan angkutan sawit.
Tokoh sentral di Gunung Timang sekaligus Ketua Gerdayak di Barito Utara, Saprudin S Tingan, Senin (21/2) membenarkan, pihak koalisi melarang panen sebelum ada penyelesaian pihak perusahaan dengan koalisi Ormas Barito Utara.
"Sebenarnya ini kelanjutan dari masalah lahan warga Gunung Timang yang dikuasai PT AGU pada tahun 2017. Lahan milik Begatui dimandatkan kepada koalisi empat ormas untuk penyelesaian dengan PT AGU," kata dia, kepada kaltenglima.com.
Selama proses penyelesaian, pihak koalisi akan mengawal hasil panen sampai ke pabrik, lalu hasilnya akan diperhitungkan kemudian.
"Berbekal iktikad baik, hari ini baliho kami diturunkan. Namun kami berikan deadline lima hari kerja. Jika tidak selesai, kami pasang lagi baliho dan panen bersama," ujar pria yang akrab disapa Kotin.
Dia menambahkan, penyelesaian masalah ini sederhana saja. Pihak koalisi meminta lahan tersebut sesuai aturan, yaitu 20 persen dari luasnya yang 86 ha.
"Itu harapan keluarga Begatui. Kalau PT AGU/DSN tetap tidak mau, mereka harus mengeluarkan surat resmi bahwa keluarga Begatui tidak punya hak atas tanah tersebut," sebut dia.
GM PT AGU/DSN, Raju Wardana, ketika dimintai komentarnya, Senin mengatakan, belum bisa memberikan keterangan. "Mohon maaf, saya belum bisa kasih tanggapan, karena sedang dalam perjalanan ke Palangka Raya," ujar dia.
GM PT AGU/DSN Area Kalimantan, Said Abdullah, saat dihubungi Senin, tak menjawab pertanyaan media ini. Selain dengan masyarakat, PT AGU/DSN bermasalah dengan pemerintah, karena baru saja menerima pencabutan izin konsesi kawasan hutan.
Keputusan pencabutan bukannya datang tiba-tiba, tetapi didahului surat peringatan dari Kementerian KLH pada 16 Juni 2017 kepada PT AGU. Peringatan berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural seluas 14.613,50 hektare. PT AGU mengusulkan lokasi izin pelepasan kawasan hutan seluas 18.725 hektare.
Data yang dihimpun dari berbagai dokumen, lokasinya berada dalam kelompok hutan Sungai Inu, Sungai Barito, dan Sungai Pandran. Selain mengantongi Izin pelepasan kawasan atau konsesi hutan seluas 18.725 hektare, secara legal PT AGU tercatat memiliki HGU seluas 10 ribu hektare lebih.